Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Modus PO Sembako Murah, Lima Emak-emak di Surabaya Tertipu Rp400 Juta

Farid Mahliyannor • Senin, 6 Juli 2026 | 22:00 WIB
PENIPUAN: Erika Agustina, terdakwa kasus penipuan PO sembako murah, korbannya lima emak-emak di Surabaya dengan total kerugian Rp 400 juta. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
PENIPUAN: Erika Agustina, terdakwa kasus penipuan PO sembako murah, korbannya lima emak-emak di Surabaya dengan total kerugian Rp 400 juta. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

SURABAYA, Radarsampit.jawapos.com - Nasib malang dialami oleh lima emak-emak di Surabaya. Mereka diduga menjadi korban penipuan berkedok purchase order (PO) sembako murah hingga mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.

Kasus ini menyeret nama Erika Agustina, perempuan, warga Jalan Tambak Wedi Barat, Kecamatan Kenjeran. Akibat perbuatannya, terdakwa kini harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza mengatakan kasus ini bermula saat terdakwa mengunggah status WA berisi tawaran pembelian sembako di bawah harga pasar.

Baca Juga: Nobar Bola Berdarah! Pemuda Asal Palangka Raya Luka Perut Ditikam di Banjarmasin

"Sembako yang dijual terdakwa banyak, mulai dari minyak goreng merek Sunco dan Minyakita, gula Rose Brand, beras, hingga mi instan dengan harga jauh di bawah pasar,” tutur Saaradinah dalam sidang baru-baru ini, akhir pekan tadi.

Dalam persidangan terbaru, terdakwa mengaku telah melancarkan aksinya sejak Februari hingga Maret 2026. Adapun lima emak-emak yang menjadi korban adalah kenalan yang melihat tawaran sembako murah di status WA terdakwa.

Mereka adalah Tia Dwianti Lestari, Lutfia, Mualifatul Munawaroh, Rizka Amalia Safitri, dan Diah Nirasari. Selain tergiur dengan harga murah, korban juga diyakinkan terdakwa bahwa pesanan mereka dikirim paling lambat sebulan.

Baca Juga: Amuk Api Siang Bolong! Loteng Rumah Polisi di Palangka Raya Terbakar, Anak Selamat dari Maut

Lima emak-emak tersebut kemudian melakukan pembayaran via transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa, dengan nominal yang berbeda-beda. Total kerugian korban ditaksir Rp 400.010.000 (Rp 400 juta).

Rinciannya, korban atas nama Tia Dwianti Lestari Rp 146.605.000, Mualifatul Munawaroh Rp 109.910.000, Diah Nirasari Rp 65.500.000, Lutfia Rp 42.305.000, dan Rizka Amalia Safitri Rp 35.690.000.

Kejanggalan mulai dirasakan para korban ketika sembako yang dipesannya tidak kunjung dikirim. Mereka berulang kali menagih, hingga akhirnya terdakwa membuat grup WhatsApp yang beranggotakan kelima korban.

Baca Juga: Pemalsuan Dokumen SHP! JPU Lamandau Tuntut Perdobimanda Dipenjara 8 Bulan

Dalam grup tersebut, Erika berdalih tak bisa mengirim pesanan karena harga sembako di pasaran telah naik. Namun, persidangan mengungkap bahwa sejak awal ia memang tidak berniat memenuhi pesanan para korban.

"Uang para saksi sebagian digunakan terdakwa untuk diputarkan membeli sembako bagi pelanggan lainnya. Sebagian lagi untuk keperluan pribadi, seperti membeli perhiasan, baju, hingga kebutuhan hidup," lanjut JPU.

Atas perbuatannya, Erika Agustina didakwa Pasal 492 Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan berbarengan dan atau Pasal 486 Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (jpg)

Editor : Farid Mahliyannor
#penipauan #sembako murah #persidangan #emak-emak #surabaya