NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Terdakwa Ismail bin Ali dijatuhi hukuman 12 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 601,18 gram.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Satrio Aji, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ismail bin Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” ujar Wahyu saat membacakan putusan.
Baca Juga: Polsek Baamang Sisir Tiga SPBU di Sampit, Pastikan Tak Ada Penyalahgunaan BBM
Selain pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Fajrul Islamy Akbar, memohon keringanan hukuman dengan alasan kliennya hanya dimanfaatkan oleh seorang pria bernama Rusman yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut kuasa hukum, Ismail yang bekerja sebagai sopir travel tidak mengetahui isi paket speaker yang diambilnya di Pontianak. Paket tersebut ternyata berisi enam bungkus sabu yang disembunyikan di dalam speaker merek JUC.
Baca Juga: Kapolda Cup II Resmi Bergulir, Puluhan Tim Berebut Piala Bergilir
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga menilai unsur menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak sepenuhnya terpenuhi. Selama persidangan, tidak ditemukan bukti adanya komunikasi antara terdakwa dengan pembeli, kesepakatan harga, maupun aliran dana hasil transaksi narkotika.
Kasus ini bermula pada 12 September 2025 ketika mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan terdakwa dihentikan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah di Jalan Trans Kalimantan Km 64, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat bersih 601,18 gram yang disembunyikan di bawah dashboard mobil. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor