SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Zein Rizal menuntut Hairil Yadi alias Yadi dengan pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa dinilai terbukti tanpa hak menguasai senjata tajam setelah diduga mengacungkan belati saat terjadi kericuhan dalam sengketa lahan di area PT Baratama Putra Perkasa (BPP), Kabupaten Seruyan.
Terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Seruyan sebelumnya yang tidak lagi menjabat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Hairil Yadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairil Yadi S.H. alias Yadi bin H. Rusliadi (alm) dengan pidana penjara selama dua tahun serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa.
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim merampas barang bukti berupa satu bilah parang beserta kumpangnya untuk dimusnahkan.
Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Km 58 Distrik Samuda, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Berdasarkan dakwaan, Hairil Yadi bersama sejumlah rekannya mendatangi area PT Baratama Putra Perkasa (BPP) untuk membangun portal sekaligus menuntut ganti rugi atas lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompoknya.
Namun, ketika tiba di lokasi, akses menuju perusahaan telah dijaga petugas keamanan dan karyawan sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berkembang menjadi keributan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa diduga meminta sebuah parang kepada rekannya, kemudian mencabut senjata tersebut dan menebaskannya ke arah pagar pembatas di sekitar portal perusahaan.
Tak berhenti di situ, Hairil Yadi juga diduga mengeluarkan ancaman kepada pihak perusahaan dengan mencabut sebilah belati dari pinggangnya dan mengacungkannya ke arah korban.
Meski telah diperingatkan aparat kepolisian dan petugas keamanan yang berada di lokasi, terdakwa disebut tetap menunjukkan sikap agresif sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian.
Beberapa saat kemudian, terdakwa kembali mendatangi portal perusahaan sambil membawa sebuah karung yang diletakkan di area portal.
Saat ditegur pihak perusahaan, terdakwa diduga kembali melontarkan ancaman sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, jaksa menilai unsur pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak telah terpenuhi. Karena itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(ang)
Editor : Slamet Harmoko