SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Seorang pria bernama Ariandy bin Aini (alm) menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, karena didakwa memanen dan memungut buah kelapa sawit secara ilegal di areal kebun milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, mendakwanya melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan seorang rekannya yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, peristiwa itu terjadi Kamis, 26 Maret 2026, di lahan Blok F 10/11 Divisi I Estate Alam Sahara PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa bersama rekannya, Ipin (DPO), telah merencanakan mengambil buah sawit itu saat perjalanan pulang dari Sampit menggunakan mobil Daihatsu Calya berwarna putih bernomor polisi AB 1884 MJ.
Baca Juga: Terdesak Tekanan Ekonomi, 9 Orang Jadi Terdakwa setelah Curi Sawit di Areal PT Agrinas
Motif pencurian tersebut disebut lanjut Jaksa, karena terdakwa membutuhkan uang untuk memperbaiki mobilnya setelah dana yang disiapkan sebelumnya telah habis digunakan.
"Sebelumnya terdakwa telah menyimpan dua buah tojok dan satu egrek di sekitar lokasi karena sudah beberapa kali memanen buah sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara," kata Leo.
Kemudian lanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Ipin bertugas memanen tandan buah segar menggunakan egrek, sedangkan Ariandy mengumpulkan buah yang telah jatuh ke tanah. Hasil panen kemudian dimuat ke dalam mobil untuk dibawa keluar dari lokasi.
Namun, aksi keduanya diketahui pihak perusahaan setelah Asisten Kepala (Askep) dan petugas keamanan menerima informasi adanya kendaraan mencurigakan yang masuk ke areal kebun.
Tim keamanan bersama pihak perusahaan kemudian melakukan penyisiran dan mendapati kedua pelaku tengah memuat sisa buah sawit ke dalam mobil menggunakan dua buah tojok.
Saat hendak diamankan, Ipin berhasil melarikan diri, sedangkan Ariandy ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Polres Kotim untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan nota timbang PT Agrinas Palma Nusantara, buah sawit yang berhasil dipanen secara ilegal tersebut berjumlah 41 janjang dengan berat mencapai 620 kilogram.
Dalam dakwaan juga disebutkan, lahan tempat kejadian merupakan kawasan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara berdasarkan penugasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), setelah sebelumnya berasal dari areal PT Globalindo Alam Perkasa (PT GAP).
Akibat perbuatan terdakwa, PT Agrinas Palma Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp2.144.623 berdasarkan harga tandan buah segar yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada Maret 2026.
Atas perbuatannya, Ariandy didakwa melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama