NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Dua terdakwa perkara peredaran narkotika, Andi bin Marsulin (alm) dan Janto bin Sanijan (alm), dituntut masing-masing 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (1/7/2026).
Keduanya dinilai terbukti menjadi bagian dari permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari setengah kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Salis Ma'sum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair.
Baca Juga: Amuk Tengah Malam! Pria Mabuk Asah Parang, Pasutri di Cempga Hulu Dikejar hingga Bersimbah Darah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Andi bin Marsulin (alm) dan terdakwa II Janto bin Sanijan (alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," bunyi tuntutan JPU di persidangan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Dominasi Aduan di Kalteng. Perempuan Jadi Korban Terbanyak!
Kasus ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh Satresnarkoba Polres Lamandau pada 20 Januari 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kecamatan Bulik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bersih 500,35 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 12 butir pil hijau yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium diketahui mengandung zat MDMA dan ketamin.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor