SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi kejahatan 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) masih menjadi ancaman di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polres Kotim menangani 103 kasus dengan total kerugian material mencapai Rp2,7 miliar.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebutkan, dari 103 perkara tersebut terdiri atas 11 kasus pencurian biasa, 67 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 20 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga: Wajah Baru Nur Mentaya: Destinasi Favorit Warga Sampit Berburu Keringat Jelang Senja!
"Selama Januari hingga Juni 2026, kami menangani 103 perkara 3C dengan total kerugian sekitar Rp2,7 miliar," ujarnya.
Menurut Resky, sasaran pelaku masih didominasi hasil perkebunan kelapa sawit, warung dan toko, serta sepeda motor.
Dari total perkara yang ditangani, Polres Kotim berhasil mengungkap 88 kasus atau 85,44 persen. Keberhasilan tersebut, kata dia, tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat.
"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pengungkapan berbagai kasus. Sementara perkara yang belum terungkap masih terus kami selidiki hingga pelakunya dapat diproses sesuai hukum," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan perkebunan, pertokoan, dan saat memarkir kendaraan.
“Kepolisian memastikan akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan 3C guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kotim,” tandasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor