Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perang Terhadap Narkotika di Seruyan: 38 Pelaku Dibekuk, Ratusan Gram Sabu Disita

M. Rifani Dewantara • Senin, 29 Juni 2026 | 22:23 WIB
GELAR PERKARA: Polres Seruyan bersama jajaran Polsek gelar perkara pengungkapan kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. FOTO: RIFANI/RADAR SAMPIT
GELAR PERKARA: Polres Seruyan bersama jajaran Polsek gelar perkara pengungkapan kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. FOTO: RIFANI/RADAR SAMPIT

 

KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Satresnarkoba Polres Seruyan bersama jajaran polsek mengungkap 24 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus 38 tersangka dan menyita sabu seberat 249,57 gram.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari 34 laki-laki, empat perempuan, serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Sikat Kejahatan Jalanan, Polres Seruyan Selesaikan 45 Kasus 3C dalam Setengah Tahun

"Selama enam bulan terakhir kami mengungkap 24 laporan polisi terkait narkotika dengan total 38 tersangka dan barang bukti sabu hampir 250 gram," ujar Beddy saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan terbesar terjadi pada April 2026 dengan penangkapan dua tersangka, Heriyadi alias Heri dan Akhmad Rifki Khairudin alias Rifki.

Dari tangan Heri, polisi menyita 24 paket sabu seberat 7,47 gram netto. Sementara dari Rifki ditemukan 13 paket sabu dengan berat 52,84 gram netto. Total barang bukti dari keduanya mencapai 60,31 gram netto.

Baca Juga: Baru 6 Bulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Sampit Kembali Berulah di 5 Lokasi

Kasus terbaru diungkap pada 24 Juni 2026. Polisi menangkap Radianor alias Radi di Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.

Saat digeledah, petugas menemukan 14 paket sabu seberat 2,29 gram beserta alat takar, telepon genggam, tas selempang, dan kotak rokok yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka diduga menjual sabu secara eceran dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Transaksi dilakukan setelah pembeli menghubungi tersangka untuk menentukan lokasi pertemuan.

Baca Juga: Kirim Sabu dan Ekstasi dari Kalbar, Zepri Divonis 15 Tahun Penjara. Harta Kekayaan Bakal Disita dan Dilelang Negara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Seruyan.

"Dengan barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan puluhan warga berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan jaringan yang masih beroperasi," tegasnya. (rdw/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#kasus #pengungkapan #polres seruyan #semester I #narkoba