SAMPIT - Gerak cepat Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang membuahkan hasil. Tak butuh waktu lama setelah mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SP (24) dengan barang bukti sabu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pria yang diduga menjadi pemasok narkotika di kawasan eks Golden Theater.
Pelaku yang diamankan yakni BP (51), seorang pedagang yang ditangkap di sebuah barak di Jalan Muchran Ali, Gang Flamboyan, Kecamatan Baamang, Sampit, Minggu (21/6).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menjelaskan, penangkapan BP merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku memperoleh sabu tersebut dari BP.
Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati BP berada di dalam barak dan segera melakukan pengamanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang diduga siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 1,12 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga hasil penjualan sabu," ujar Anis.
Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik BP. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mendalami peran BP sebagai pemasok, penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang beroperasi di kawasan eks Golden Theater, yang selama ini kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang berlaku," tegasnya. (sir/sla)
Editor : Slamet Harmoko