SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang diketuai Joshua Agusta menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Norrahmadani Aulia alias Lia binti Nasarudin Noor dalam perkara penipuan jual beli tanah di kawasan Jalan HM Arsyad Km 3,5, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Norrahmadani Aulia alias Lia binti Nasarudin Noor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Joshua Agusta saat membacakan putusan.
Baca Juga: Rumah di Sampit Jadi Markas Sabu, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap diperintahkan menjalani penahanan.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika terdakwa meminta bantuan Triastuti untuk menjualkan sebidang tanah yang diklaim miliknya di Jalan HM Arsyad Km 3,5, samping Jalan Dewi Sartika, Desa Telaga Baru. Tanah tersebut kemudian dipasarkan melalui akun Facebook milik Triastuti bernama “Putri Nabila Syarif”.
Pada Agustus 2021, Agus Sutikno melihat iklan tersebut dan tertarik membeli lahan yang ditawarkan. Setelah berkomunikasi dan meninjau lokasi, korban sepakat membeli tanah berukuran 30 meter x 40 meter dengan harga Rp98 juta.
Baca Juga: Eks Golden Sampit Berdarah! Utang Piutang Diduga Jadi Pemicu Pembacokan
Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp53 juta pada 14 September 2021 sebagai uang muka, Rp20 juta pada 15 September 2021, dan Rp25 juta pada 18 September 2021. Setelah pelunasan, korban menerima kuitansi pembayaran serta diperlihatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut sebagai legalitas lahan tersebut.
Dari hasil transaksi itu, Triastuti menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap dengan total Rp67 juta. Sementara Rp31 juta lainnya menjadi fee sesuai kesepakatan di antara keduanya.
Permasalahan terungkap pada Juli 2022 saat korban hendak membersihkan lahan yang telah dibelinya. Di lokasi, korban bertemu dengan Laswan yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Baca Juga: Empat Kandidat Adu Gagasan Rebut Kursi UPR-1
Merasa dirugikan, korban meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa dan Triastuti serta menuntut pengembalian uang sebesar Rp98 juta. Namun, uang tersebut tidak dapat dikembalikan karena telah habis digunakan.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum transaksi dengan Agus Sutikno, terdakwa telah lebih dahulu menjual tanah yang sama kepada Yusuf Nuril pada periode 2019 hingga 2020. Terdapat tujuh kapling yang dijual dengan nilai transaksi sekitar Rp130 juta.
Meski demikian, terdakwa kembali menjual tanah tersebut kepada Agus Sutikno pada September 2021 melalui perantara Triastuti. Bahkan, tanpa sepengetahuan korban, tanah yang sama kembali dijual kepada Laswan pada tahun 2022.
Majelis hakim menilai terdakwa secara sadar menjual kembali tanah yang sebelumnya telah dialihkan kepada pihak lain. Akibat perbuatannya, korban tidak pernah memperoleh legalitas maupun penguasaan atas tanah yang dibelinya dan mengalami kerugian sebesar Rp98 juta.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah dokumen Surat Keterangan Penyerahan Tanah serta satu lembar kuitansi pembayaran sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada Yusuf Nuril.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman penjara selama satu tahun. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor