SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria paruh baya inisial MS (46) harus berurusan dengan aparat Kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pria tersebut diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim saat berada di rumahnya di Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Senin (15/6/2026) lalu.
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 3,45 gram yang diduga siap diedarkan.
Baca Juga: Eks Golden Sampit Berdarah! Utang Piutang Diduga Jadi Pemicu Pembacokan
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat pelaku berada di rumahnya, petugas langsung melakukan pengamanan,” ujar Edy, Kamis (18/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga milik pelaku. Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk membawa MS beserta barang bukti ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan.
“Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor