Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gondol Kunci lalu Gasak Motor, Pria di Palangka Raya Berakhir di Bui

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:47 WIB
CURANMOR: Pelaku RP (35) bersama barang bukti motor curian diamankan di kantor polisi. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
CURANMOR: Pelaku RP (35) bersama barang bukti motor curian diamankan di kantor polisi. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit,jawapos.com – Sial benar nasib RP. Belum lama menikmati hasil kejahatannya, pria 35 tahun itu harus berurusan dengan polisi.

Saat asyik mengendarai sepeda motor curian di wilayah Kota Palangka Raya, ia berhasil dilacak dan diciduk Unit Reskrim Polsek Pahandut.

RP ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga Jalan Kalimantan Gang Kenanga, Kelurahan Pahandut. Kini, pria tersebut harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Kotim Masih Terjadi, Keselamatan Pengendara Terancam

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban melapor kehilangan sepeda motor yang sebelumnya terparkir di rumah.

Peristiwa terjadi pada Senin (1/6/2026) lalu. Saat hendak pergi berbelanja sekitar pukul 18.00 WIB, korban terkejut mengetahui Honda Scoopy miliknya sudah tidak berada di tempat parkir.

Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Laporan itu segera ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Lindungi Rekening dari Ancaman Kejahatan Digital

Hasilnya cukup mengejutkan. Pelaku ternyata bukan orang asing bagi korban. RP diketahui sering datang ke rumah untuk membeli kue dagangan korban.

Kedekatan itu rupanya dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar sepekan sebelum pencurian terjadi, RP diam-diam mengambil kunci kontak motor yang berada di atas meja rumah korban tanpa sepengetahuan pemilik.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku menjalankan rencananya. Saat melintas di sekitar rumah korban pada hari kejadian dan melihat kondisi sepi, RP langsung mendekati motor sasaran.

Baca Juga: Polres Kotim Ungkap 40 Kasus Narkoba dalam Lima Bulan, Sita Hampir 2 Kg Sabu

Tanpa perlu merusak kunci ataupun membobol kontak, pelaku cukup menggunakan kunci asli yang telah dicurinya terlebih dahulu. Dalam hitungan detik, Honda Scoopy tersebut berhasil dibawa kabur.

Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

RP akhirnya ditangkap bersama barang bukti motor curian yang masih berada dalam penguasaannya. Polisi juga mengamankan kunci kontak berlogo Honda yang digunakan untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Harga Rotan Mentah Dinilai Belum Ideal

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Scoopy warna cokelat hitam dan satu buah kunci kontak berlogo Honda.

Kini RP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditahan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek Pahandut menegaskan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.

Baca Juga: Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalteng Tampilkan Bakat Seni di Bandara Tjilik Riwut

"Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Palangka Raya," tegasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#masuk bui #pencurian #PALANGKA RAYA #maling motor #curanmor