Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kabur Sebulan Usai Siram Istri Siri dengan Air Panas, Residivis Dibekuk di Banjarmasin

Slamet Harmoko • Jumat, 12 Juni 2026 | 09:53 WIB
Pelaku AJ beserta barang buktinya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama Polsek Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, Kamis (11/6/2026). (Antara)
Pelaku AJ beserta barang buktinya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama Polsek Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, Kamis (11/6/2026). (Antara)

KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Pelarian AJ (42) akhirnya berakhir. Residivis yang diduga menganiaya istri sirinya dengan cara memukul dan menyiramkan air panas hingga korban harus dirawat di rumah sakit itu berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelaku diamankan pada Selasa (9/6) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas dan saat ini telah dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Danny, Kamis.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (4/5) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 47 tahun diduga menjadi sasaran amarah pelaku saat terjadi perselisihan rumah tangga.

Saat itu korban menyampaikan keinginannya untuk berpisah karena persoalan keluarga yang terus berlarut. Permintaan tersebut diduga memicu emosi pelaku.

Menurut hasil penyelidikan sementara, AJ kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dan menyiramkan air panas dari dalam termos ke tubuh perempuan tersebut.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka di bagian kepala, bahu, dan tangan. Selain itu, korban juga mengalami luka melepuh pada bagian kepala sebelah kanan akibat siraman air panas.

Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Kuala Kapuas untuk mendapatkan penanganan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah termos air panas yang ditemukan dalam kondisi pecah dan diduga digunakan saat kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, motif sementara penganiayaan diduga dipicu oleh kemarahan pelaku karena korban meminta untuk berpisah,” jelas Danny.

Polisi juga mengungkap bahwa AJ bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat pernah terlibat dalam kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Banjarmasin Timur pada 2006 dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Selain itu, AJ juga pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara dalam perkara kepemilikan senjata tajam yang diproses oleh Polda Kalimantan Selatan pada 2018.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku kini telah diamankan dan akan diserahkan kepada penyidik Polsek Selat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
#Penyiram Air Panas #residivis