SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang perempuan berinisial SM (27) diamankan setelah petugas menemukan sembilan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Baca Juga: Predator Anak Berkedok Satpam! Gagahi Siswi SD di Pos Jaga, 4 Kali Beraksi Baru Terciduk
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya,” ujar Edy, Kamis (4/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 4,37 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Geger! Pria Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Penyebab Kematian Masih Misterius
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan,” tegas Edy.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kotawaringin Timur.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Janda Muda di Lamandau Mulai Disidangkan
“Kasus ini masih dikembangkan karena ada kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di Kotim,” pungkasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor