SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang sempat ramai di Kecamatan Pulau Hanaut berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Pulau Hanaut.
Perkara tersebut bermula dari pengaduan Bagus Irawan dan Fitriani terhadap Rini Antika terkait unggahan di media sosial pada 15 Mei 2026.
Kapolsek Pulau Hanaut Iptu Purwono mewakili Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan setelah dimediasi Bhabinkamtibmas.
Baca Juga: Jaringan Sabu Terkuak, Nakes Seruyan Ikut Terjerat
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujarnya, Selasa (2/6).
Dalam kesepakatan tersebut, pihak teradu mengakui kesalahan, meminta maaf, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta menghapus akun Facebook yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sementara pihak pengadu menerima permohonan maaf dan sepakat mengakhiri permasalahan tanpa melanjutkan ke jalur hukum. Keduanya juga berkomitmen untuk tidak saling mengganggu di kemudian hari.
Baca Juga: Jangan Pancing Penjahat! Polisi Minta Warga Kotim Tidak Pamer Perhiasan
“Apabila ada yang melanggar kesepakatan, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Purwono.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, perkara yang sempat viral di media sosial itu resmi dinyatakan selesai. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor