Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Maling Sawit Merajalela, Polisi Bongkar 5 Kasus dalam Dua Pekan

Fahry Ilhami Samosir • Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:49 WIB
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat memeriksa barang bukti milik pelaku pencurian sawit di Polres Kotim, Sabtu (30/5) (Fahry/Radar Sampit)
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat memeriksa barang bukti milik pelaku pencurian sawit di Polres Kotim, Sabtu (30/5) (Fahry/Radar Sampit)
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Maraknya aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi perhatian.

Dalam dua pekan terakhir, Polres Kotim berhasil membongkar lima kasus pencurian dengan lima tersangka diamankan.

Mayoritas kasus yang terungkap merupakan pencurian hasil perkebunan sawit yang merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan jajaran kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Kotim.

“Yang kami rilis ini merupakan pengungkapan kasus pencurian selama dua minggu terakhir. Saat ini Polres Kotim terus mengintensifkan penanganan kejahatan jalanan sebagaimana arahan pimpinan,” ujar Resky saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Sabtu (30/5).

Kasus pertama terjadi di areal perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD). Pelaku diduga memanfaatkan jalur sungai untuk mengangkut hasil curian menggunakan kelotok.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 21 janjang TBS beserta sejumlah alat yang digunakan untuk beraksi, seperti egrek sepanjang delapan meter, tojok, senter dan nota timbang.

Tak berselang lama, polisi kembali mengungkap kasus serupa di wilayah PT Agro Bukit. Dalam perkara ini, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sekitar 600 kilogram TBS yang diangkut menggunakan kendaraan pikap.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di area PT Mentaya Sawit Mas 2 (MSM 2), Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu. Seorang pelaku ditangkap setelah diduga mencuri 72 janjang buah sawit dengan total berat mencapai sekitar 1,89 ton.

Polres Kotim juga kembali membongkar aksi pencurian di areal PT SKD dalam kasus terpisah. Kali ini seorang tersangka diamankan bersama 46 janjang buah sawit yang diduga hasil pencurian.

Selain kasus pencurian hasil perkebunan, polisi turut mengungkap pencurian komponen alat berat jenis excavator di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

Seorang tersangka ditangkap setelah diduga membongkar dan mengambil sejumlah suku cadang excavator yang terparkir di lokasi.

“Kerugian akibat pencurian spare part alat berat ini cukup besar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas Resky.

Menurut Kapolres, dominannya kasus pencurian sawit dalam dua pekan terakhir menunjukkan sektor perkebunan masih menjadi target utama para pelaku kejahatan.

Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan aksi kriminal yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sir/sla)

 
 
Editor : Slamet Harmoko
#kotim #pencurian sawit #maling sawit