SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan milik PT Windu Nabatin Lestari (WNL), Jumat (1/5) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku berinisial SU (33), warga setempat, diamankan di Divisi IV Pelantaran, Blok B11, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 60 janjang buah kelapa sawit, satu buah dodos bertangkai kayu, serta satu unit angkong yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edi Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area yang rawan pencurian.
“Petugas melihat adanya bekas panen dan potongan pelepah sawit yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan dua orang yang sedang melangsir buah sawit,” ujar Edi, Minggu (3/5).
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada komandan regu (Danru), yang selanjutnya mengerahkan tim keamanan untuk melakukan pengejaran dan penyergapan.
“Setibanya di lokasi, tim melakukan pengintaian dan melihat satu orang sedang memuat buah sawit ke dalam angkong. Pelaku langsung disergap dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, SU mengakui perbuatannya mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,98 juta. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto ketentuan dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya. (sir/sla)
Editor : Slamet Harmoko