Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pelaku Pembunuhan di Desa Rantau Sawang Dituntut 14 Tahun Penjara

Rado. • Rabu, 29 April 2026 | 21:56 WIB
ilustrasi pelaku penganiayaan berat saat akan menebas korbannya. (olahan AI)
ilustrasi pelaku penganiayaan berat saat akan menebas korbannya. (olahan AI)

 SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan terdakwa Kina Afansa bin Maslansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan,”  kata JPU Galang Nugrahaning, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan, Selasa (28/4).

Dipaparkan, kasus ini berawal dari suasana gotong royong warga di Desa Rantau Sawang, Kecamatan Telaga Antang, yang berubah menjadi tragedi berdarah. Pada Jumat, 5 September 2025, sejak pagi warga bergotong royong membangun Balai Basarah Hindu Kaharingan. Sekitar pukul 12.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan makan bersama di rumah seorang warga, Modi Kusnadi, yang juga menyediakan minuman tradisional beralkohol jenis baram.

Baca Juga: Gotong Royong di Desa Rantau Sawang Berujung Tragedi Berdarah

Situasi yang awalnya penuh kebersamaan mulai memanas saat terjadi cekcok antara dua warga, Miing dan Lenau. Korban Hendri yang berniat melerai justru ikut tersulut emosi.

Terdakwa yang berada di lokasi sempat mencoba menengahi, bahkan memukul Lenau hingga terjatuh. Namun situasi semakin tidak terkendali ketika korban Hendri memukul terdakwa dari arah belakang hingga mengenai wajahnya.

Pukulan itu memicu emosi terdakwa. Ia kemudian mengambil senjata tajam jenis mandau yang tergantung di dinding rumahnya.

Sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa mendatangi korban dan langsung mengayunkan mandau ke arah wajah. Tebasan pertama mengenai pipi kanan korban hingga robek, disusul tebasan kedua yang menghantam leher belakang hingga menyebabkan luka fatal. Korban pun seketika roboh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri. Namun beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, ia menyerahkan diri ke Polsek Antang Kalang.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#telaga antang #pelaku pembunuhan #14 tahun penjara #dituntut #pengadilan negeri