Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sabu Sistem ‘Lempar’ Terbongkar di Meja Hijau! Transaksi Rp58 Juta Tanpa Tatap Muka

Rado. • Selasa, 21 April 2026 | 21:14 WIB
Ilustrasi transaksi narkoba/net
Ilustrasi transaksi narkoba/net

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Praktik peredaran narkotika dengan modus licin akhirnya terbongkar di ruang sidang. Terdakwa Edy Resmanto didakwa menjalankan transaksi sabu bernilai puluhan juta rupiah dengan sistem “lempar” tanpa pernah bertemu pemasok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim, Fransiskus Leonardo, mengungkap terdakwa memesan sabu seberat sekitar 50 gram hanya melalui komunikasi WhatsApp. Nilai transaksi mencapai Rp58 juta, namun baru dibayar Rp25 juta, sisanya dijanjikan menyusul.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Digelar, Libatkan Oknum TNI

Barang haram itu dikirim dengan cara ditinggalkan di titik tertentu. Paket sabu disamarkan dalam bungkus makanan ringan, lalu “dilempar” di kawasan Jalan Kembali Gang Muslimin, tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli.

Tak bergerak sendiri, terdakwa meminta rekannya, Naldila Santo, untuk mengambil paket tersebut. Setelah sampai di tangan, isi paket bahkan sempat dibuka dan sebagian digunakan.

Baca Juga: Brankas Pink Digondol Maling! Perhiasan dan Dokumen Penting Raib

Sisa sabu kemudian disimpan di sebuah rumah di wilayah Baamang Tengah, sebelum akhirnya terbongkar aparat.

Kasus ini terungkap setelah tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah meringkus terdakwa di parkiran Hotel Greenville, Sampit, pada Kamis dini hari, 29 Januari 2026. Pengembangan kasus menyeret rekan pelaku berikut barang bukti.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat bersih total 47,70 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I.

Baca Juga: Gantung Diri Usai Bertengkar dengan Istri

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus ini sekaligus membuka tabir modus baru peredaran narkotika di daerah tanpa tatap muka, tapi tetap bernilai besar dan sulit terdeteksi. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #pengadilan #sabu #narkoba