SAMPIT, Radarsampit.jawapos – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin canggih. Pelaku kini memanfaatkan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp untuk bertransaksi guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Fajar bin Aliansyah yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Andep Setiawan.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa komunikasi antara terdakwa dengan jaringan dilakukan secara digital.
Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga Berakhir Mediasi
“Berawal pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, terdakwa dihubungi oleh Amat (DPO) melalui panggilan WhatsApp untuk mencarikan sabu sebanyak dua bungkus,” kutip jaksa dalam persidangan.
Setelah itu, terdakwa kembali menggunakan WhatsApp untuk menghubungi pemasok.
“Terdakwa kemudian menghubungi Riski (DPO) untuk memesan sabu sesuai permintaan tersebut,” lanjut jaksa.
Baca Juga: Diduga Buntut Kasus Videografer Amsal Sitepu. Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo
Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung. Pemasok hanya mengirimkan titik lokasi penyimpanan barang.
“Sekitar 15 menit kemudian, pemasok mengirimkan foto dan lokasi tempat sabu diletakkan,” ungkap jaksa.
Sabu tersebut kemudian diambil terdakwa di bawah tiang listrik di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang. Metode ini dikenal sebagai sistem “tempel”, yang kerap digunakan untuk menghindari kontak langsung.
Baca Juga: Patroli Malam Sisir Titik Rawan Balap Liar di Palangka Raya
Namun, aktivitas tersebut sudah terpantau aparat. Berbekal laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
“Dari penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat bersih total 9,88 gram,” sebagaimana dibacakan dalam dakwaan.
Baca Juga: Pajak Kafe-Restoran Dongkrak PAD Palangka Raya
Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I.
Dalam perkara ini, terdakwa diduga berperan sebagai perantara dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp800 ribu.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana berat karena jumlah barang bukti melebihi 5 gram.
Baca Juga: Tiga Pengendara Terjatuh Akibat Tumpahan Solar
Kasus ini menunjukkan jaringan narkoba terus beradaptasi dengan teknologi, sementara aparat dituntut semakin sigap menghadapi pola peredaran yang semakin terselubung. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor