Tergiur Iming-Iming Tambah Daya Listrik Murah, Warga Palangka Raya Nyaris Tertipu Rp 9 Juta

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Senin, 13 April 2026 | 20:13 WIB
MEDIASI : Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Barunai Rudiyanto bersama personel Polsek Rakumpitsaat melakukan mediasi hingga berakhir damai. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
MEDIASI : Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Barunai Rudiyanto bersama personel Polsek Rakumpitsaat melakukan mediasi hingga berakhir damai. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Modus penipuan berkedok pemasangan listrik kembali memakan korban di wilayah Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seorang warga nyaris kehilangan jutaan rupiah setelah tergiur tawaran pemasangan listrik cepat berdaya besar dengan harga miring.

Beruntung, kasus tersebut tidak berujung ke proses hukum panjang. Aparat kepolisian melalui pendekatan problem solving berhasil memediasi kedua belah pihak hingga sepakat berdamai.

Baca Juga: Pasien Panti Pemulihan di Palangka Raya Meninggal. Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan

Kasus dugaan penipuan pemasangan instalasi listrik baru berdaya 5.500 VA subsidi UMKM yang menyebabkan kerugian hingga Rp 9 juta. Penanganan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Barunai Rudiyanto bersama jajaran Polsek Rakumpit.

Kapolsek Rakumpit Didik Suhardianto menyampaikan, peristiwa bermula pada Desember 2025 saat korban ditawari jasa pemasangan instalasi listrik oleh terduga pelaku dengan total biaya Rp 9 juta dan uang muka sebesar Rp 6 juta yang telah ditransfer.

Namun setelah pembayaran dilakukan, terlapor tidak menepati janji pemasangan dalam waktu yang disepakati dan sulit dihubungi hingga berbulan-bulan.

Baca Juga: Pencuri Sawit di Lahan Plasma Dituntut Jaksa dengan Penjara 8 Bulan

Korban kemudian berinisiatif memancing pelaku menggunakan nomor baru hingga akhirnya berhasil bertemu dan mengamankan yang bersangkutan, sebelum dilaporkan ke Polsek Rakumpit.

Melalui mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama personel piket, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pengembalian kerugian secara bertahap disertai jaminan.

“Permasalahan yang terjadi berhasil diselesaikan melalui pendekatan problem solving secara humanis, sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai,” ungkapnya, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Dua Pengedar Dibekuk Polres Kobar, 154 Gram Sabu Gagal Edar

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama personel piket melakukan mediasi. Melalui pendekatan humanis, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Dalam kesepakatan tersebut, pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban secara bertahap dengan jaminan yang disepakati bersama.

“Permasalahan yang terjadi berhasil diselesaikan melalui pendekatan problem solving secara humanis, sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujar Pama Polri ini.

Baca Juga: Perumdam Tirta Arut Raih Platinum Trophy Top BUMD Awards 2026, Sabet Bintang 5 untuk Kelima Kalinya

Di sisi lain, polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serupa yang mengatasnamakan petugas Perusahaan Listrik Negara.

Dalam praktiknya, pelaku biasanya menawarkan jasa pemasangan listrik dengan proses cepat dan meminta pembayaran langsung kepada korban. Padahal, seluruh transaksi resmi tidak dilakukan secara langsung di rumah pelanggan.

Pihak PLN menegaskan bahwa pembayaran layanan kelistrikan hanya dilakukan melalui aplikasi resmi, PPOB, maupun sistem perbankan.

Baca Juga: Jenazah Primatologis Dunia Prof Biruté Galdikas Tiba di Pangkalan Bun, Rencananya Dimakamkan di Pasir Panjang

Kapolsek Rakumpit Didik Suhardianto, menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, warga diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran mencurigakan serta selalu memastikan identitas dan legalitas petugas di lapangan.

“Melalui kejadian ini kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan setiap layanan dilakukan melalui jalur resmi agar terhindar dari kerugian,” tegasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
rakumpit PALANGKA RAYA penipuan daya listrik kalteng