Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Pengedar Dibekuk Polres Kobar, 154 Gram Sabu Gagal Edar

Koko Sulistyo
Penulis: Koko Sulistyo❯
Kedua pelaku diidentifikasi bernama Ahmad Taufikurrahman (38) dan Normayanti (44). Mereka ditangkap beserta barang bukti di dua tempat yang berbeda. (Sulistyo/Radar Sampit)
Kedua pelaku diidentifikasi bernama Ahmad Taufikurrahman (38) dan Normayanti (44). Mereka ditangkap beserta barang bukti di dua tempat yang berbeda. (Sulistyo/Radar Sampit)

Advertisement

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Dua orang yang merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar dalam sebuah operasi penggerebekan.

Kedua pelaku diidentifikasi bernama Ahmad Taufikurrahman (38) dan Normayanti (44). Mereka ditangkap beserta barang bukti di dua tempat yang berbeda.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 paket dengan berat 154,2 gram.

Advertisement

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kobar, dan terhadap keduanya terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, keduanya diketahui selama ini merupakan satu jaringan yang bekerjasama dalam mengedarkan narkotika.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M Yoseph Sukma Jaya menyampaikan, pengungkapan jaringan peredaran sabu atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas mereka yang diduga mengedarkan sabu.

Berbekal informasi tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mendalami informasi. Pemantauan dilakukan oleh anggota di rumah Taufikurrahman di Perum Graha Hastina Jalan Pasir Panjang. 

Advertisement

"Target diduga baru saja menerima barang haram tersebut, dan langsung dilakukan penggerebekan dirumahnya," bebernya, Senin 12 April 2026.

Lanjut dia, setelah berhasil menangkap satu terduga peredaran sabu, langsung dilakukan pendalaman untuk mengorek informasi pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan mereka. "Setelah mendapat informasi anggota bergerak membawa pelaku menuju pelaku lainnya," imbuhnya.

Di rumah Normayanti di perumahan Bukit Marundau, Jalan Jenderal Sudirman, Sidorejo, dilakukan penggeledahan badan dan ruangan di dalam rumah, dan di dalam sebuah kamar ditemukan celana panjang dalam koper.

Setelah dilakukan pemeriksaan celana panjang tersebut ditemukan 19 paket diduga narkoba jenis sabu dengan  berat kotor 154,2 gram. Keduanya mengakui bahwa barang haram ini milik mereka dan selama ini bekerjasama mengedarkan di wilayah Kobar.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polisi Sita 10 Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi Sita 10 Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Penjara Seumur Hidup

Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial Hermawan alias Hery terkait dugaan peredaran narkotika

Duduk di Semak Belakang Warung, Pria di Jalan Juanda Diciduk Bawa 2,5 Gram Sabu

Duduk di Semak Belakang Warung, Pria di Jalan Juanda Diciduk Bawa 2,5 Gram Sabu

Penangkapan tersebut berlangsung Rabu (21/10) lalu. Dari tangan S, polisi menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 2,

Kabur Lewat Jendela Lantai Dua, Pria di Sampit Diciduk Bawa 32,19 Gram Sabu

Kabur Lewat Jendela Lantai Dua, Pria di Sampit Diciduk Bawa 32,19 Gram Sabu

pengedar sabu ditangkap Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (15/10).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer