SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Fransiskus Leonardo menuntut terdakwa Koni, anak dari Yanson dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dalam perkara pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen sah.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Baca Juga: Pengedar Sabu Kota Besi Dibekuk Polisi
“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” kata Jaksa.
Kasus ini bermula pada November 2025 saat terdakwa menerima permintaan mengangkut kayu ulin dari Desa Danau Purun menuju Sampit. Meski mengetahui adanya operasi penertiban dan risiko hukum, terdakwa tetap menyanggupi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Hendri Nekat Gantung Diri
Pada 17 November 2025, terdakwa bersama dua sopir lainnya memuat kayu ulin ke dalam tiga truk dengan total 297 potong atau sekitar 9,1880 meter kubik. Kayu tersebut diangkut menuju Sampit, namun dalam perjalanan sempat terhambat akibat kondisi jalan.
Keesokan harinya, saat berhenti di Jalan Jenderal Sudirman KM 61, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, aparat Polres Kotim yang melakukan Operasi Wanalaga Telabang 2025 mengamankan para sopir beserta muatan kayu.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok
Dari hasil pemeriksaan, kayu ulin tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi seperti FA-KO, SAL, maupun SKAU. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor