SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Ratna Wasih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Ia didakwa bersama suaminya Piterdi dan terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti total 169,5 gram.
Di persidangan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dalam bentuk permufakatan jahat untuk membeli, menjual, hingga menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perkara itu bermula pada Agustus 2025 saat Piterdi dihubungi seseorang bernama Agus yang mengarahkan untuk bertransaksi dengan pemasok berinisial Acay. Selanjutnya, Ratna dan Piterdi membeli sabu sebanyak dua kantong seharga Rp5 juta per kantong di Sampit.
Baca Juga: Ular Piton Masuk Warung, Sembunyi di Rak Piring
Pembelian tersebut dilakukan atas persetujuan terdakwa dan kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp9 juta. Pada September 2025, keduanya kembali membeli tiga kantong sabu dan memperoleh keuntungan Rp9,6 juta.
Pada Oktober 2025, transaksi kembali dilakukan. Piterdi mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp70 juta kepada Acay untuk pembelian sabu dalam jumlah lebih besar. Barang kemudian diambil di Jalan Sukabumi, Sampit.
Pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa dan Piterdi menjual sabu secara eceran di sebuah pondok di Jalan Loging KTR Km 9, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau, Polresta Palangka Raya Cek Peralatan SAR Sebelum Bertindak
Sabu yang terjual sebanyak 9 gram dengan uang tunai Rp1,65 juta, sementara sebagian pembayaran belum diterima.
Saat itu juga, petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari lokasi tersebut ditemukan dua paket sabu dengan berat bersih 70,08 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pengembangan dilakukan ke sebuah rumah di Jalan Jatta Tumbang Sangai.
Di lokasi itu, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 99,42 gram.Total barang bukti sabu yang disita mencapai 169,5 gram.
Baca Juga: Polantas Polres Kotim Gencarkan Patroli Malam
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan telah memenuhi unsur permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika,” tegas JPU Fransiskus Leonardo dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.Sementara itu, Piterdi diproses dalam berkas perkara terpisah. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor