SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku inisial FA (35) dan ditangkap di sebuah rumah Jalan Pemuda, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Senin (30/3/2026) lalu.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba.
Baca Juga: Melanggar Perda Jual Minuman Keras, Bos THM Disanksi Denda Rp 10 Juta
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya," ujar Edy, Jumat (3/4/2026).
FA tak berkutik dan hanya bisa pasrah saat rumahnya digeledah petugas. Hasilnya, Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni dua bungkus plastic klip berisi kristal bening diduga sabu dan timbangan digital.
"Jika ditimbang, dua bungkus diduga berisi sabu ini memiliki berat mencapai 41,56 gram," sebut Edy.
Baca Juga: Cuaca Buruk di Kotawaringin Barat, Truk Kontainer Tertimpa Pohon
Edy menegaskan, usai dilakukan penggeledahan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku FA terancam penjara seumur hidup,” tegas Edy. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor