Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mabuk Oplosan di Atas Jembatan, Tusuk Teman Hingga Tewas

Farid Mahliyannor • Jumat, 27 Maret 2026 | 22:17 WIB

ilustrasi tewas tergeletak (pixabay)
ilustrasi tewas tergeletak (pixabay)

KANDANGAN, Radarsampit.jawapos.com - Sebuah kasus penusukan yang menewaskan Ruslan (28) terjadi di sebuah Jembatan Desa Banjarbaru RT. 02 RW. 01, Kecamatan Daha Selatan pada Jum'at (20/3/2026) sekira pukul 00.10 Wita.

Diketahui pelaku penusukan berinisial A merupakan teman korban yang saat kejadian sedang nongkrong bersama korban.

Kapolres HSS, AKBP Awaludin Syam, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari ketersinggungan pelaku terhadap perkataan korban.

"Jadi antara korban dan pelaku ini saat kejadian sedang mengonsumsi oplosan. Dalam keadaan mabuk, korban mengucapkan kata-kata kasar dan menantang pelaku yang akhirnya membuat pelaku tersinggung dan marah," ujarnya pada Konferensi Pers Kamis (26/3/2026).

Pelaku yang saat itu juga dalam keadaan mabuk, akhirnya marah dan langsung mengambil pisau jenis belati yang berada di sekitar lalu langsung menusuk pelaku berkali-kali.

"Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali dibagian perut sebelah kiri, dan saat korban ditarik teman yang lain untuk dilerai, pisau mengenai lagi bagian dagu korban," jelas Awaludin.

Setelah mengalami penusukan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan kabur ke rumah untuk minta tolong di bawa ke rumah sakit.

Dibantu rekan korban, korban akhirnya dibawa ke RSUD Daha Sejahtera dan menjalani perawatan intensif.

"Korban tidak langsung meninggal, sempat di rawat di rumah sakit selama 3 hari, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang diderita," tambah Awaludin.

Pihak kepolisian Daha Selatan yang menerima lapora peristiwa tersebut, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Rumah kaka ipar korban yang berada di Desa Paramasan, Kabupaten Banjar.

Pada Minggu (22/3/2026) sekira pukul 03.45 Wita, pihak Polsek Daha Selatan dipimpin Kapolsek IPTU Teguh Prasetyo bersama anggota Buser Polres HSS dan bekerja sama dengan Polsubsektor Paramasan berhasil menangkap korban yang berada di rumah.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung kami bawa ke Polres Hulu Sungai Selatan" ujar Teguh. Polisi mengamankan barang bukti satu lembar celana pendek warna hitam dan putih milik korban yang ada noda darah.

Rusmini, ibu korban yang juga hadir dalam konferensi pers meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena sudah menghilangkan nyawa anak kami. Anak kami meninggalkan seorang anak. Kasian anaknya mencari ayahnya terus," ucap Rusmini.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 466 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Sebelumnya pelaku dijerat pasal penganiayaan saja, tapi karena saat proses penyelidikan berjalan, korban dikabarkan meninggal, maka akhirnya pelaku dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian," ungkap Awaludin. (jpg)

Editor : Farid Mahliyannor
#miras oplosan #penusukan #tewas #penganiayaan