SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Pendri asal Kabupaten Seruyan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Putri Fasyla Ananta mengungkap bahwa terdakwa melakukan praktik peredaran sabu skala kecil
Terdakwa warga Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan ini diduga tidak hanya sebagai pengguna (pemakai), tetapi juga berubah menjadi pengedar dengan menjual sabu secara eceran dari rumahnya.
JPU memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 19 Januari 2026. Saat itu, terdakwa membeli satu paket sabu dari seorang pria inisial Agus (DPO) seharga Rp800 ribu di sebuah warung dekat rumahnya.
Alih-alih hanya dikonsumsi, sabu tersebut justru dipecah menjadi 10 paket kecil. Dari jumlah itu, sebagian digunakan sendiri, sementara sisanya dijual kembali.
“Dua paket dikonsumsi terdakwa, sementara lima paket lainnya dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya pada malam hari,” ungkap JPU.
Penjualan dilakukan dengan sistem eceran seharga Rp150 ribu per paket. Dalam satu malam, terdakwa berhasil meraup Rp750 ribu dari transaksi tersebut.
Praktik ini menunjukkan pola peredaran sederhana namun efektif, di mana rumah pribadi dijadikan lokasi transaksi tanpa perantara rumit.
Keesokan harinya, terdakwa kembali menggunakan sabu. Namun aktivitasnya terendus aparat kepolisian.
Pada Selasa sore, 20 Januari 2026, anggota Polres Seruyan mendatangi rumah terdakwa setelah menerima laporan masyarakat. Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket sabu tersisa, alat hisap (bong), sendok dari sedotan plastik, uang tunai Rp612 ribu, serta satu unit ponsel.
“Terdakwa mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan mengaku memperoleh sabu dari Agus,” lanjut JPU.
Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Dengan pola memecah paket besar menjadi eceran dan menjual langsung dari rumah, kasus ini memperlihatkan bagaimana peredaran narkoba bisa terjadi secara sederhana di tingkat desa.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor