Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tak Kapok! Mantan Napi di Sampit Masuk Bui Lagi

Fahry Ilhami Samosir • Jumat, 13 Maret 2026 | 21:39 WIB

NARKOBA : Pelaku AT bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim.
NARKOBA : Pelaku AT bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim.

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria inisial AT (45) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 32,95 gram.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Pelita Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit pada Minggu (8/3/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui terlapor sedang berada di lokasi,” ujar Edy, Kamis (12/3/2026).

Saat petugas mendekati lokasi, AT justru terlihat panik dan sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak. Pergerekan mencurigakan AT pun diketahui oleh petugas sehingga pelaku langsung diamankan.

"Pas dicek, ternyata barang yang dibuang itu merupakan sabu," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu kemudian diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pria yang sudah keluar masuk penjara (residivis) ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#polres kotim #residivis #sabu #narkoba #pengedar