SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Bulan Suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki diri justru tidak bagi ZA, pria 49 tahun ini malah berbuat dosa, menjadi pengedar sabu-sabu.
Warga Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit ini dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Kotim.
ZA ditangkap di kediamannya setelah kedapatan menyimpan 3 kantong sabu siap edar pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Edy, Selasa (10/3/2026).
Petugas berhasil mengamankan pelaku saat sebagian warga selesai menunaikan ibadah tarawih. ZA serta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim.
Edy menegaskan bahwa penangkapan satu pengedar narkoba ini merupakan upaya mereka dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kotim, termasuk selama bulan Ramadan.
"Di bulan Ramadan ini kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Kami minta masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika terjadi peredaran narkoba," imbaunya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor