SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), HM Karyadi menuntut terdakwa Leo Suprobo dengan pidana penjara 5 bulan dalam perkara pengancaman menggunakan senjata tajam di areal perkebunan kelapa sawit.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama lima bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Karyadi.
Peristiwa itu terjadi pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Divisi Plasma Blok P7 Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kotawaringin Timur.
Saat patroli rutin, tim keamanan PT. BAT yang terdiri dari Mokh Sodiq, Muhammad Fahreji, dan Zainal Arifin mendapati terdakwa sedang memanen buah sawit.
Terdakwa kemudian menghadang mobil patroli sambil membawa mandau dan mengancam petugas.
“Silakan kalau mau ambil buah sawit, berantem kita,” ujar jaksa menirukan ucapan terdakwa.
Petugas sempat kesulitan mendekat hingga akhirnya berhasil merebut mandau dari tangan terdakwa. Dalam kejadian itu, Mokh Sodiq mengalami luka di jari tangan kanan.
Terdakwa kemudian diamankan bersama barang bukti mandau dan dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses hukum. Perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor