Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Apes! Dititipi Ekstasi, Pria Ini Berakhir di Jeruji Besi

Rado. • Senin, 9 Maret 2026 | 07:15 WIB

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria bernama Arma Sandi harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu. Ia diduga menerima titipan puluhan butir ekstasi dari rekannya, Supriadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, dalam surat dakwaannya menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 7 Oktober 2025 di rumah terdakwa di Jalan Bumi Raya II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Menurut jaksa, saat itu Supriadi mendatangi rumah terdakwa sekitar pukul 03.00 WIB dan menitipkan sebuah bungkusan plastik hitam berbentuk kotak rokok. Bungkusan tersebut ternyata berisi puluhan butir narkotika jenis ekstasi.

“Barang tersebut terdiri dari 22 butir ekstasi berlogo LV, 21 butir ekstasi berlogo Rolex, serta 10 butir ekstasi berlogo Cherry,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Supriadi kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan meminta agar barang tersebut diantar ke rumahnya di Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Terdakwa kemudian mengantarkan barang titipan tersebut dan sempat menginap di rumah Supriadi. Keesokan harinya, Supriadi memberitahukan kepada terdakwa bahwa bungkusan tersebut berisi narkotika jenis ekstasi.

Bahkan, keduanya sempat menggunakan sabu bersama sebelum akhirnya berhenti karena ada tamu yang datang.

Sekitar pukul 13.20 WIB, Supriadi kembali ke rumah bersama sejumlah petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah yang kemudian mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 4,71 gram, puluhan butir ekstasi berbagai logo, serta satu paket kecil sabu seberat 0,56 gram yang berada dalam penguasaan terdakwa.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa merupakan percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana berat. (ang/sla)

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#ekstasi #sampit #kotim #narkoba #jeruji besi