SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seorang perempuan bernama Sri Ayem harus duduk di kursi terdakwa setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia ditangkap polisi di rumahnya di Desa Mekar Jaya dengan puluhan paket sabu siap edar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devy Christina dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam surat dakwaannya menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Jalan Poros Parenggean–Sangai, RT 006 RW 001, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terdakwa di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 22 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hijau.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kecil, potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang disita mencapai 25,75 gram.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memperoleh sabu dari seseorang bernama Puryanto yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, terdakwa diketahui telah beberapa kali menerima paket sabu dari pemasok tersebut.
“Terdakwa memesan sabu dari seseorang bernama Puryanto yang saat ini berstatus DPO, kemudian membaginya menjadi 23 paket kecil untuk diperjualbelikan,” kata jaksa dalam surat dakwaan.
Pada 12 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa sempat menjual satu paket sabu kepada seorang pembeli dengan harga Rp200 ribu.
Namun beberapa jam kemudian polisi datang dan mengamankan terdakwa bersama barang bukti yang tersisa.
“Saat penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan 22 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 25,75 gram beserta timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut,” ungkap jaksa.
Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (ang/sla)
Editor : Slamet Harmoko