Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penambang Zirkon di Seruyan Terancam Penjara 3 tahun

Rado. • Kamis, 26 Februari 2026 | 20:40 WIB

ilustrasi persidangan dengan dua terdakwa (gemini/AI)
ilustrasi persidangan dengan dua terdakwa (gemini/AI)

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aktivitas penambangan pasir puya alias zirkon yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari di areal perkebunan kelapa sawit berujung tuntutan pidana berat.

Dua terdakwa, Jainal dan Heriy dituntut masing-masing tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Ahmad Zein Rizal.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, JPU menilai keduanya terbukti melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp150 juta, subsider 70 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Kasus ini menyita perhatian karena aktivitas tambang dilakukan di area kebun sawit, Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Penambangan disebut berlangsung hampir setiap malam, menggunakan dua unit mesin alkon yang dirakit menjadi alat sedot pasir.

Modusnya terbilang sederhana namun sistematis. Jainal berperan mencangkul dan menghancurkan pasir, sementara Heriy menyemprotkan air ke tebing hingga runtuh. Material bercampur air kemudian disedot dan dialirkan ke karpet hitam untuk memisahkan butiran zirkon.

Dari hasil uji laboratorium UPTD ESDM Banjarbaru, pasir yang ditambang mengandung kadar zirconium dioxide (ZrO₂) sebesar 21,17 persen. Kandungan itu menunjukkan material tersebut memiliki nilai ekonomis dan termasuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu yang wajib berizin.

Aktivitas ilegal itu akhirnya terhenti pada 11 November 2025 malam, saat aparat kepolisian bersama petugas keamanan perusahaan datang ke lokasi dan mengamankan para terdakwa.

JPU menegaskan, para terdakwa sama sekali tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun bentuk perizinan lain yang dipersyaratkan undang-undang.

“Menuntut   pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan, serta tetap ditahan,” tegas JPU dalam tuntutannya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik tambang ilegal, meski dilakukan skala kecil dan pada malam hari, tetap berisiko hukum berat. Kini, kedua terdakwa tinggal menunggu putusan majelis hakim. (ang)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #tuntutan jaksa #Zirkon #penambang ilegal