Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kasus Dana Hibah Keagamaan di Kotim Bisa Seret Banyak Pihak

Rado. • Rabu, 4 Februari 2026 | 23:05 WIB
ilustrasi-dana hibah
ilustrasi-dana hibah

SAMPIT,radarsampitjawapos.comPerkara dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai berpotensi menyeret banyak pihak lintas peran dan jabatan.Penyidik Kejaksaan Negeri Sampit telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kotim, penerima hibah, serta meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, sehingga menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu lapisan pelaku.

Salah satu praktisi hukum Bambang Nugroho menilai, peningkatan status perkara ke penyidikan merupakan indikator tegas bahwa penyimpangan yang terjadi bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Kalau sudah penyidikan, itu artinya jaksa sudah menemukan peristiwa pidana. Pertanyaannya tinggal siapa saja yang terlibat dan seberapa jauh ber peran,” ujarnya, Rabu (4/2).

Menurutnya, karakter perkara hibah keagamaan membuka ruang keterlibatan banyak pihak, mulai dari tahap pengusulan, verifikasi, penganggaran, hingga pencairan dan penggunaan dana. Karena itu, potensi tersangka tidak hanya mengarah ke penerima hibah.

“Dalam konstruksi hukum, penerima hibah yang kegiatannya fiktif atau tidak sesuai proposal jelas berisiko pidana. Tapi perkara tidak berhenti di situ. Pejabat yang meloloskan, memverifikasi, atau mengetahui penyimpangan juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban,” papar Bambang.

Dirinya menilai, pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Kotim oleh jaksa merupakan langkah strategis untuk membongkar dugaan rekayasa di balik penetapan hibah. Pemeriksaan tersebut, kata dia, biasanya bertujuan menelusuri apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran yang disengaja.

“Kalau pejabat sudah diperiksa di tahap penyidikan, itu berarti perannya dianggap relevan. Bisa karena kewenangan, bisa karena keputusan, atau bisa karena pembiaran yang berujung kerugian negara,” imbuh Bambang.

Apalagi lanjutnya, jumlah penerima yang diperiksa mencapai ratusan orang. Ini menunjukkan penyidik sedang memetakan pola, bukan satu-dua kasus. “Kalau polanya sistematis, maka sangat mungkin tersangkanya lebih dari satu dan berasal dari berbagai level,” tambah Bambang.

Secara hukum, lanjutnya, setiap pihak yang terbukti mengetahui adanya penyimpangan namun tetap melanjutkan proses pencairan anggaran dapat dijerat sebagai turut serta dalam tindak pidana korupsi.

“UU Tipikor tidak hanya menjerat pelaku utama. Siapa pun yang ikut serta, membantu, atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Bambang menambahkan, penyidikan perkara hibah keagamaan ini berpotensi membuka praktik anggaran yang selama ini tertutup, termasuk dugaan pengalihan atau pengemasan anggaran tertentu agar dapat dicairkan dalam bentuk hibah.

“Kalau penyidik konsisten, perkara ini bisa membuka skema yang lebih besar. Bukan hanya siapa yang menerima, tapi siapa yang mengatur dan mengendalikan,” pungkasnya.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#dana hibah #Kotawaringin Timur (Kotim) #penyimpangan