Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gara-gara Bawa Kabur Motor Pinjaman, Juli Saputra Disidang di Pengadilan

Rado. • Senin, 2 Februari 2026 | 21:59 WIB
ilustrasi persidangan/Jawa Pos
ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Juli Saputra dalam perkara penggelapan sepeda motor.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Herdian Eka Putravianto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Juli Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar Hakim Herdian Eka Putravianto saat membacakan putusan.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 bulan dan 10 hari. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan 10 hari,” lanjut hakim dalam persidangan.

Perkara ini bermula pada 18 Agustus 2025, ketika terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan sebentar hendak pergi ke BRIlink.

Namun, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan justru dibawa ke sejumlah wilayah hingga akhirnya dititipkan kepada pihak lain.

Karena motor tidak kunjung kembali, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang. Terdakwa kemudian diamankan pada 29 Agustus 2025. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,7 juta.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #bawa kabur motor #penggelapan #pengadilan negeri