PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria inisial Y (22) diamankan petugas di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan belum lama ini di Jalan Mangku Raya sekitar pukul 15.00 WIB, setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan, petugas Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor saat berada di tempat kejadian.
Dalam pemeriksaan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,59 gram.
Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di saku celana belakang terlapor. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri dan masyarakat.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terlapor belum lama ini. Polresta Palangka Raya berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba dan tidak memberi ruang bagi narkotika yang dapat merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Pihaknya sudah menetapkan tersanga diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Sudah ditetappkan tersangka dan kasus masih dikembangkan. Kami kenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor