SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Di tengah pesatnya pertumbuhan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ada satu ruang penting yang justru terasa semakin sempit di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Setiap hari, gedung pengadilan itu menjadi tumpuan ribuan warga yang mencari keadilan. Namun, keterbatasan sarana dan prasarana kini menjadi persoalan serius yang tak bisa lagi diabaikan. Perhatian dari pemerintah daerah sangat diperlukan.
Gedung PN Sampit yang berdiri saat ini dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan pelayanan hukum yang terus meningkat. Ruang sidang terbatas, ruang kerja aparatur sempit, dan fasilitas pendukung jauh dari kata ideal. Kondisi ini menjadi ironi di tengah Kotim yang terus berkembang sebagai salah satu daerah strategis di Kalimantan Tengah.
Keterbatasan tersebut tak luput dari perhatian anggota legislatif. Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menyebut keberadaan lembaga peradilan yang memadai merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah.
“Pengadilan adalah wajah keadilan di daerah. Jika fasilitasnya tidak memadai, maka pelayanan kepada masyarakat juga tidak akan maksimal,” ujarnya.
Dirinya mengapresiasi kinerja PN Sampit yang dinilai tetap mampu menjalankan fungsi peradilan di tengah keterbatasan. Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
DPRD Kotim lanjut Juliansyah, siap mendukung program PN Sampit, termasuk rencana relokasi gedung pengadilan ke kawasan Jalan Lingkar Utara, agar memiliki lahan dan bangunan yang lebih representatif.
Menurutnya, dengan lahan yang lebih luas, PN Sampit diharapkan dapat memiliki ruang sidang yang memenuhi standar, area pelayanan publik yang layak, serta fasilitas pendukung yang mampu menjawab kebutuhan jangka panjang. ‘Saya juga sudah bicarakan ini kepada Ketua DPRD dan beliau sepakat saja,” tukas Juliansyah.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Kotim. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kotim Kaspulzen Heriyanto menyatakan, Pemkab Kotim pada prinsipnya siap mendukung penguatan lembaga yudikatif, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Pemerintah daerah wajib mendukung lembaga yudikatif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami siap mendukung usulan dari Pengadilan Negeri Sampit,” ujarnya.
Meski pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga kontrak, Kaspulzen membuka peluang adanya solusi melalui kebijakan pimpinan daerah, termasuk dukungan terhadap pelayanan PN Sampit di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sementara itu, Ketua PN Sampit, Benny Octavianus, S.H., M.H., menilai perencanaan jangka panjang terkait fasilitas pengadilan sudah tidak bisa ditunda.
“Kotawaringin Timur akan terus berkembang. Kejaksaan dan Polres sudah memiliki lahan, sementara Pengadilan Negeri Sampit belum. Ini yang perlu dipikirkan bersama,” ungkapnya.
Benny mengakui, keterbatasan fasilitas saat ini telah berdampak langsung pada operasional pengadilan. Ruang sidang dinilai tidak memenuhi standar, begitu pula ruang kerja aparatur yang seharusnya mendukung kinerja peradilan yang profesional dan berwibawa.
Ia berharap komunikasi yang telah terjalin antara PN Sampit, DPRD, dan pemerintah daerah dapat berujung pada langkah konkret, bukan sekadar wacana.
“Sudah dua kali kami sampaikan. Mudah-mudahan ke depan bisa segera terealisasi dan terakomodir,” imbuh Benny.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama