Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tipu Daya Agen Umrah Palsu, Puluhan Calon Jamaah Rugi Ratusan Juta

Rado. • Jumat, 9 Januari 2026 | 20:53 WIB
ilustrasi penipuan berkedok agen umrah palsu/Gemini AI
ilustrasi penipuan berkedok agen umrah palsu/Gemini AI

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) menuntut Sri Yasir, terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dengan pidana tiga tahun penjara pada persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Dalam persidangan, JPU Nur Anisa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Perbuatan terdakwa dinilai dilakukan dengan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.  

“Perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata JPU Nur Anisa di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, terdakwa menggunakan identitas dan klaim palsu untuk menggerakkan para korban menyerahkan uang.

Kasus ini bermula pada Juni 2024, saat terdakwa menghadiri pengajian di wilayah Pulau Hanaut. Di hadapan jamaah, Sri Yasir mengaku sebagai konsultan Haji dan Umrah, pembimbing sekaligus tour leader bersertifikat, serta mengklaim bekerja sama dengan PT. Ma’ali Wisata sebagai agen resmi perjalanan umrah.

Dengan identitas tersebut, terdakwa menawarkan paket umrah seharga Rp35 juta per orang dengan janji keberangkatan pada April 2025. Promosi dilakukan berulang kali hingga menarik 26 calon jamaah.

Namun setelah pembayaran jamaah lunas, keberangkatan terus diundur hingga Agustus 2025 dan tak pernah terealisasi.

Pihak PT Ma’ali Wisata kemudian memastikan tidak pernah menerima dana maupun data jamaah dari terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian sekitar Rp900 juta. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda  pembacaan putusan. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#sidang tuntutan #persidangan #penipuan