SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dalam kondisi sedang hamil, Rusiana, terdakwa kasus perdagangan minuman keras (miras) tanpa izin tetap dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Restyana Widianingsih.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, meski kondisi kehamilan terdakwa menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Menuntut pidana penjara selama dua bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam tuntutan.
Jaksa menyatakan Rusiana telah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar serta menjalankan usaha perdagangan tanpa izin. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perkara ini bermula pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Cafe 99, Jalan Jenderal Sudirman Km 47, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Saat itu, polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya perdagangan miras tanpa izin di kafe tersebut.
Anggota Polsek Telawang, kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk 217 botol arak putih, 175 botol anggur merah cap Orang Tua, dan puluhan botol minuman beralkohol lainnya.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa memperoleh miras tersebut dari seorang pemasok berinisial Gundul, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Miras itu diserahkan untuk dijual kembali di Cafe 99, dengan keuntungan sekitar Rp15.000 per botol.
Jaksa juga menegaskan bahwa Rusiana tidak memiliki izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Selain keterangan saksi, jaksa menghadirkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan sampel arak putih yang disita terbukti mengandung alkohol.
Pekan ini rencananya perkara itu akan segera diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor