SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak gugatan perdata Koperasi Panca Karya terkait sengketa lahan di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur.
Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena cacat formil, terutama karena penggugat gagal membuktikan dan menunjukkan objek sengketa secara jelas.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 18 Desember 2025, dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt. Majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat, Danthe J. Teras dan Leger T. Kunum, serta menyatakan gugatan balik (rekonvensi) juga tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.592.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil gugatan tidak terbukti, termasuk saat pemeriksaan setempat pada 14 November 2025, di mana penggugat tidak mampu menunjukkan letak objek sengketa. Selain itu, jumlah objek sengketa yang berubah dari gugatan awal dinilai sebagai ketidakkonsistenan yang bersifat mendasar.
Sebaliknya, keterangan saksi dan bukti para tergugat dinilai sesuai dengan kondisi lapangan. Kuasa hukum tergugat, Suriansyah Halim, menegaskan sejak awal gugatan tersebut lemah secara hukum dan tidak terbukti di persidangan.
Sementara itu, pihak tergugat II Leger T. Kunum menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim PN Sampit.
“Kami menilai putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, tidak hanya dari sisi hukum formal, tetapi juga dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan local,” terangnya.
Menurut Leger, putusan tersebut sejalan dengan falsafah Huma Betang yang menjunjung tinggi keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta penyelesaian persoalan secara berimbang.
“Dengan putusan ini, perkara perdata tersebut dinyatakan berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Sampit, kecuali apabila pihak penggugat menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor