SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Malam hari, obeng di tangan, dinding kayu jadi sasaran. Alpinur alias Alpi bergerak senyap melakukan aksi kejahatan (pencurian) saat pemilik rumah terlelap tidur.
Namun sepeda putih yang ia curi justru menjadi penanda akhir pelariannya, kasus terungkap dan aksi jahat Alpi pun berakhir di kantor polisi.
Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Alpi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Di persidangan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning mengungkap, pencurian itu terjadi Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Walter Condrat Gang Asiah, Baamang Tengah.
“Terdakwa mempersiapkan alat dan memilih waktu malam hari untuk beraksi. Ini bukan tindakan spontan,” kata Galang di hadapan majelis hakim.
Usai beraksi, Alpi pulang sebentar. Bukan untuk istirahat, tapi mengambil obeng besi. Target dipilih rumah yang tampak sepi, pintu diketuk tak ada jawaban.
Dari belakang, dinding papan lapuk dicongkel. Celah terbuka, terdakwa masuk lewat dapur.
Di dalam rumah, ia menyisir ruangan. Handphone OPPO dari kamar belakang diambil. Di kamar depan, pemilik rumah Muhammad Fikri tidur. Tepat di sampingnya, handphone VIVO ikut raib.
Aksi berlanjut. tabung gas LPG 3 kilogram diangkut. Sepeda fixie putih digiring keluar. Gas dijual cepat Rp110 ribu. Sepeda dipakai keliling.
Keesokan harinya, terdakwa kembali. Jalur sama. Dinding masih terbuka. Kali ini, sebilah mandau di dapur ikut disambar. Namun langkah terhenti. Pemilik rumah datang. Teriakan maling pecah. Alpinur kabur dengan sepeda putih.
“Fakta kembali ke TKP menunjukkan terdakwa tidak jera dan memperkuat unsur pemberatan,” dalih Galang.
Baca Juga: Pramuria di Kobar Dipromosikan via Status WA, Kapolsek: Distribusi Miras dari Palangka Raya
Pelarian terdakwa berakhir Sabtu, 4 Oktober 2025. Warga mengenali sepeda milik korban. Alpi diamankan dan diserahkan ke Polsek Baamang.
Kerugian korban ditaksir Rp4 juta. Dua ponsel, sepeda, tabung gas, dan mandau.
Jaksa menegaskan, dalam perkara ini, Alpi dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
“Bukan hanya soal nilai barang. Pencurian dilakukan malam hari, di rumah yang masih berpenghuni. Rasa aman masyarakat yang terganggu,” tegas jaksa. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor