BANJARMASIN, Radarsampit.jawapos.com – Mantan Pembakal (Kepala Desa) Datar Ajab, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST), Taufikur Rahman, resmi duduk di kursi pesakitan.
Mengenakan peci dan kemeja teluk belanga putih, ia menjalani sidang perdana dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (16/12).
Rahman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek budidaya pisang cavendish yang melibatkan sembilan desa di Kecamatan Hantakan pada 2022 lalu. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp441 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HST menjerat Rahman dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” tegas JPU dari Kejari HST, Hendrika Fayol saat membacakan surat dakwaan.
Dalam sidang dakwaan terungkap, kerugian negara muncul akibat kegiatan yang tidak sesuai perjanjian dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari kewajiban menanam 7.020 bibit pisang cavendish, hanya terealisasi sekitar 1.100 bibit di tiga lokasi. Selain itu, biaya penyiapan lahan tetap dicairkan meski lahan sudah siap tanam, dan dana digunakan tidak sesuai peruntukan.
Kasus bermula Januari 2022, ketika Rahman bertemu seseorang berinisial ES (kini buron/DPO) di kebun pisang cavendish, Tanah Laut. Dari pertemuan itu, Rahman tertarik memperkenalkan program ke HST. Ia kemudian menawarkan proyek kepada Camat Hantakan, Sahri Ramadhan, yang memfasilitasi sosialisasi kepada para pembakal desa.
Pada Juni 2022, dilakukan beberapa pertemuan di Kantor Kecamatan Hantakan. Membahas rencana kerjasama budidaya pisang cavendish, kopi, dan kapulaga. Lantaran belum ada desa yang memilih program ketahanan pangan, maka dibentuklah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) melalui musyawarah antar desa pada 21 Juni 2022.
Selanjutnya, pada Agustus 2022 digelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan di Banjarmasin, di mana terdakwa dan ES menjadi narasumber serta mengajak peserta melakukan kunjungan lapangan ke kebun pisang cavendish di Tanah Laut. Setelah itu, terdakwa memaparkan kebutuhan biaya dan proyeksi keuntungan kepada para pembakal.
Pada September 2022, terdakwa bersama ES berencana mengajukan penawaran kerjasama menggunakan nama PT NAB Lancheng Madura. Namun, diketahui keduanya bukan pemilik perusahaan tersebut.
Atas saran pihak kecamatan, keduanya kemudian mendirikan CV Bayu Kencana Agriculture pada 23 September 2022, dengan ES sebagai direktur, sementara terdakwa tidak tercantum dalam struktur kepengurusan.
Administrasi kerja sama disusun Abdul Mughni dengan imbalan Rp5 juta per desa. Setelah perjanjian ditandatangani sembilan desa, Rahman diduga membagikan uang Rp45 juta kepada Mughni dan Rp5 juta kepada masing-masing pembakal, bersumber dari dana ketahanan pangan. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor