SIDOARJO, Radarsampit.jawapos.com - Imam Ghozali, 24, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo setelah didakwa melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di kawasan Bebekan Timur, Taman.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Sidoarjo dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa tidak membantah seluruh keterangan dan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para saksi yang dihadirkan.
Saksi Iman Setiawan, warga setempat yang pertama mencurigai aksi terdakwa, memberikan kesaksian secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia menuturkan bahwa pada malam kejadian, dirinya melihat Imam Ghozali sedang mendorong sepeda motor matic yang belakangan diketahui sebagai milik warga.
“Saat itu dia bilang kehabisan bensin dan minta tolong dibelikan bensin. Bensin lalu saya kasih, tapi kok tidak langsung diisi dan malah ditaruh di bagasi samping,” ujar Iman Setiawan yang juga menjabat Ketua RT di lokasi kejadian.
Kecurigaan warga semakin menguat saat mereka melihat kondisi lubang kontak motor masih terkunci rapat dan tidak ada kunci yang digunakan terdakwa.
“Waktu kami tanya mana kuncinya, dia bilang hilang. Kami dan warga makin curiga, lalu kami tanya asalnya dari mana dan minta identitasnya. Ternyata bukan orang sekitar,” imbuh Iman Setiawan.
Setelah didesak lebih lanjut oleh warga, Imam akhirnya mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curiannya. Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Taman.
“Setelah diinterogasi, dia mengaku motor itu memang bukan miliknya. Kami langsung lapor polisi dan pelaku diamankan,” imbuh Iman.
Dalam sidang, Imam Ghozali tidak membantah kesaksian tersebut. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan alasan di balik aksi pencurian yang dilakukan. “Saya menyesal, Yang Mulia. Saya terpaksa mencuri motor untuk tabungan pernikahan,” ujar Imam dengan suara lirih. (sur/vga)
Editor : Farid Mahliyannor