Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

HP Rusak Jadi Petaka! Akun M-Banking Dibobol, Saldo Rp43 Juta Ludes untuk Judi Online

Ria Mekar Anggreany • Senin, 8 Desember 2025 | 19:53 WIB

 

Joni
Joni

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kasus pembobolan akun perbankan kembali menggemparkan masyarakat. Seorang teknisi konter ponsel didakwa membobol akun mobile banking milik pelanggan dan menguras puluhan juta rupiah untuk judi online.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Senin (8/12) dan menjadi peringatan keras agar masyarakat berhati-hati saat menyerahkan ponsel rusak ke konter perbaikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar menuntut terdakwa Joni dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Joni dianggap terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah mengakses akun perbankan milik orang lain tanpa hak.

Kasus bermula pada Rabu (25 Juni 2025), ketika Lukirin dan Novri Valantina membawa handphone Redmi Note 6 Pro ke konter Rian Phone Cell untuk diperbaiki.

Setelah diserahkan kepada Joni, teknisi konter, pelaku berhasil menyalakan ponsel yang sebelumnya mati total dan menemukan aplikasi BRImo yang tersambung otomatis dengan akun Google pemiliknya.

Melihat saldo sebesar Rp36 juta di akun milik Lukirin, pelaku tergoda. Pada Kamis (26 Juni 2025), Joni mulai menjalankan aksinya dengan melakukan top up ke akun FLIP miliknya sebesar Rp1.000.327, lalu menggunakannya untuk bermain judi online.

Ia bahkan memindahkan akun BRImo korban ke ponselnya sendiri, VIVO Y15, sebelum mengembalikan SIM card ke perangkat semula agar aksinya tidak terdeteksi.

Aksi Joni berlanjut pada hari yang sama. Ia kembali melakukan top up Rp19.000.301 dan memindahkan Rp19 juta ke rekening pribadinya. Malam harinya, ia mengulangi aksi yang sama dengan nominal Rp16.000.301 dan mentransfer Rp16 juta untuk berjudi.

Tak berhenti di situ, pada 7 Juli 2025 ia menguras sisa saldo Rp2.900.301, dan pada 12 Juli kembali mengambil Rp4.900.301 dari akun korban. Total kerugian Lukirin mencapai Rp43.801.531.

Aksi ini akhirnya terbongkar setelah Novri Valantina mengecek saldo melalui BRILink dan mendapati bahwa uang yang tersisa hanya Rp99.673. Korban langsung melapor ke bank BRI dan kepolisian.

Kasus ini menjadi pelajaran serius bagi masyarakat. Ponsel yang ditinggal di konter perbaikan berpotensi menjadi celah kejahatan digital jika tidak aman. Pengguna diimbau untuk selalu menghapus data sensitif, logout aplikasi perbankan, menonaktifkan login otomatis, serta hanya mempercayakan perbaikan ke tempat yang benar-benar kredibel.

Pihak berwajib menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada korban lain dari modus serupa. (mex/sla)

 

Editor : Slamet Harmoko
#lamandau #brimo #servis hp #joni