SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Seorang pria berinisial F (24) ditangkap polisi di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Sampit, belum lama tadi. Pelaku F ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 10,20 gram.
"Pelaku ini ditangkap saat sedang dalam perjalanannya menuju ke Samuda," kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Jumat (7/11/2025).
Suherman menjelaskan, penangkapan terhadap F bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang akan terjadinya peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Kotim.
Mendapatkan informasi itu, mereka kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menghadang dan mengamankan pelaku.
"Dari hasil penggeledahan, kami akhir nya menemukan 2 paket sabu masing-masing satu paketnya memiliki berat 5 gram yang disimpan di dashboard motor," sebutnya.
Atas penemuan ini, F beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotim guna diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, F juga diancam 20 tahun kurungan penjara.
"Kami terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat juga tidak perlu ragu melaporkan apabila ada terjadi peredaran narkoba," tegas Suherman. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor