radarsampit.jawapos.com- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Ammar Zoni dan kawan-kawan, terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini akan bergulir di persidangan dalam waktu dekat.
Mantan artis ini pun menyampaikan pesan khusus ditujukan kepada kuasa hukumnya, Jon Mathias, agar memperjuangkan supaya dirinya dihadirkan secara langsung ke arena persidangan nanti.
"Saya minta kepada Om sebagai PH, pada saat sidang saya harus hadir, jangan online. Karena saya akan membuka semua yang terjadi di dalam," kata Jon Mathias menirukan perkataan Ammar Zoni.
Jon Mathias pun menegaskan akan memperjuangkan dengan sekuat tenaga agar Ammar Zoni dapat dihadirkan langsung ke hadapan majelis hakim, supaya tidak ada masalah apapun dalam proses penyampaian kesaksian di persidangan.
Menurut Jon Mathias, menghadirkan Ammar Zoni secara daring atau online dalam sidang kasus narkoba yang ancaman hukumannya sangat serius berupa hukuman mati, adalah tidak tepat. Ia beralasan, Ammar tidak akan bebas dalam menyampaikan keterangan ketika sidang online, karena berada di dalam penguasaan lapas.
"Kalau dia hadir secara online, dia di bawah pengawasan pihak lapas. Dia akan merasa tidak nyaman karena perkara ini menyangkut masalah hukum yang terjadi di dalam lapas,” ungkap Jon Mathias.
Ammar Zoni saat ini berada di dalam Lapas Nusakambangan. Dia dijebloskan ke sana karena dikategorikan sebagai narapidana high risk (risiko tinggi) sebagai buntut diduga mengedarkan narkoba di dalam lapas bersama 5 orang lainnya.
"Ammar harus dibawa ke Jakarta untuk disidangkan supaya Ammar dapat memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Dia bisa memberikan keterangan secara merdeka tanpa ada tekanan," pungkas Jon Mathias. (ab/bap/jpc)
Editor : Agus Jaka Purnama