NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Sidang lanjutan kasus penipuan arisan bodong dengan terdakwa Riyatus Shaliha kembali digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani dalam tuntutannya menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Kami menuntut agar terdakwa Riyatus Shaliha binti Saridan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Nadzifah saat membacakan tuntutan.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa berlangsung pada Januari hingga April 2025 di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Terdakwa menawarkan arisan melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung dengan iming-iming keuntungan besar.
Beberapa korban yang terjerat arisan bodong tersebut antara lain Watini Binti Jasim, Juwita Trisdiyanty, Kristiani Als Ani anak dari Supardi, Riska Budiasih, dan Alidin. Akibat aksi tersebut, total kerugian korban mencapai Rp201,7 juta.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. (mex)
Editor : Slamet Harmoko