Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Maling Sawit di Lahan Gapoktan Divonis Empat Bulan Masa Percobaan

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 26 September 2025 | 10:40 WIB
ilustrasi maling sawit
ilustrasi maling sawit

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada Heryanto B bin Bagap (36), terdakwa kasus panen sawit ilegal. Vonis ini merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan.

Sidang putusan yang digelar Selasa (16/9) dipimpin Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, didampingi hakim anggota Faizal Ashari dan Wahyu Satrio Aji.

Majelis hakim memutuskan agar Heryanto tidak menjalani pidana penjara selama masa percobaan kecuali melakukan tindak pidana baru dalam satu tahun ke depan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan 1 tahun terpidana melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim.

Kasus bermula pada 19 Mei 2025, saat Heryanto bersama tiga rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) memanen 145 janjang buah kelapa sawit seberat 1.416 kilogram di areal Gapoktan Hutan Sepakat Bahaum Bakuba, Desa Bukit Indah. Aksi tersebut diketahui pengawas Gapoktan saat patroli rutin. 

Dalam persidangan, Heryanto mengaku sebagai sopir pikap yang akan menjual hasil panen ilegal tersebut. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PN Nanga Bulik menekankan penerapan keadilan restoratif sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2024. Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, Heryanto dan Gapoktan telah mencapai kesepakatan damai di Kejaksaan Negeri Lamandau, di mana terdakwa bersedia mengganti kerugian sebesar Rp 4.300.000 dan menyatakan penyesalan.

Majelis hakim menilai perdamaian tersebut dilakukan tanpa paksaan dan memenuhi tujuan pemulihan korban serta memelihara hubungan antara para pihak.

Terkait barang bukti, uang penggantian senilai Rp 4.333.000 dikembalikan kepada Ketua Gapoktan. Satu unit pikap Suzuki New Carry diserahkan kembali kepada Heryanto, sedangkan satu alat panen sawit (tojok) dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dan pengembalian barang bukti berupa uang hasil penjualan sawit kepada Gapoktan Bahaum Bakuba. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #pengadilan #maling sawit #masa percobaan