Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ketahuan Bawa 0,17 Gram Sabu, Miswanto Divonis 7 Tahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 20:23 WIB
Ilustrasi vonis pengadilan/MAHENDRA ADITYA/ JAWA POS RADAR KUDUS
Ilustrasi vonis pengadilan/MAHENDRA ADITYA/ JAWA POS RADAR KUDUS

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Miswanto, terdakwa kepemilikan narkoba melakukan banding setelah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau, Kamis (1/8/2025).

Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian saat membacakan putusannya menyatakan terdakwa Miswanto alias Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp.800 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Hakim.

Salah satu hal yang memberatkan adalah karena terdakwa ternyata seorang residivis.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut terdakwa Miswanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan  penjara.

 Diketahui, terdakwa ini sempat kabur saat melihat adanya razia polisi, namun pelariannya gagal karena ia justru menabrak kendaraan lain yang sedang parkir.

Kejadian bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan (Simpang Sepaku), Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Terdakwa Miswanto yang tengah dalam perjalanan dari Pangkalan Bun  menuju Nanga Bulik bersama seorang temannya, Utin Sitah melihat razia polisi.

Karena panik, terdakwa meminta Utin untuk memutar balik mobil KH 1401 GR yang mereka tumpangi. Upaya pelarian tersebut gagal setelah mobil menabrak mobil pikap yang sedang parkir.

 Petugas dari Polres Lamandau yang melakukan razia langsung mengamankan mereka. Dari penggeledahan menghasilkan temuan 0,17 gram sabu di kantong celana depan Miswanto.

Saat dilakukan tes urine di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Nanga Bulik pada 10 Februari 2025 pun menunjukkan hasil positif Methamphetamine.  Bukti tersebut diperkuat oleh hasil uji laboratorium Balai POM Palangka Raya, tertanggal 11 dan 12 Februari 2025 yang mengkonfirmasi bahwa barang bukti tersebut adalah Methamphetamine, Narkotika Golongan I.

 "Miswanto mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang berinisial Yudi (DPO) pada 6 Februari 2025. Ia juga mengaku telah menggunakan sabu sejak tahun 2012," ungkap jaksa di persidanga.  (mex/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#sidang #vonis #putusan #narkoba