SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Praktik peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di kawasan perumahan Jalan Pembina, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil dibongkar polisi.
Pelaku inisial DS, pria berusia 54 tahun. Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti 5 paket sabu serta telepon seluler.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan tentang penangkapan satu pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini pada Sabtu (16/8/2025) lalu.
"Dalam pengungkapan ini kami berhasil menyita 14,76 gram diduga sabu-sabu," kata Suherman dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (22/8/2025).
Suherman menambahkan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Usai membekuk pelaku, pihaknya melanjutkan pengembangan kasus untuk mengejar serta mengungkap pelaku lainnya yang diduga merupakan satu jaringan DS.
"Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan kasus. Jika ada informasi lebih lanjut nanti akan kami sampaikan. Pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," tandasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor