PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian handphone (HP) yang terjadi di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 8, tepatnya di depan Dealer Daihatsu, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Kasus itu bermula, handphone korban hilang dan ditemukan pelaku. Korbannya Reza Wiratama Vidyapala (29). Peristiwa terjadi pada Jumat siang, 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban tengah berkendara sepeda motor. Tanpa disadari, HP miliknya terjatuh dari saku celana.
“Korban sempat diberitahu oleh seseorang bahwa handphone-nya terjatuh. Namun saat ia kembali ke lokasi, handphone tersebut sudah tidak ditemukan,” jelas Kasatreskrim Kompol M. Rian Permana, Rabu (6/8/2025).
Barang yang hilang adalah satu unit Redmi Note 12 warna Mint Green, dengan nilai sekitar Rp2.799.000. Nomor IMEI gawai tersebut juga telah dicatat untuk keperluan pelacakan.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, tim gabungan dari Subnit Lidik Jatanras dan Sat Intelkam Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial BD (44) warga Jalan Tjilik Riwut Km. 7,8. Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rian.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum masih terus bergulir di bawah penanganan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang pribadi, khususnya saat berkendara.
“Kami terus dorong masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian. Laporkan segera jika ada kejadian mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Dedy. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor